Undang-Undang baru ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan kebocoran data dalam waktu 72 jam setelah insiden terdeteksi. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan officer perlindungan data (DPO) yang bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Komunitas bisnis menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kredibilitas data.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data yang lebih terstruktur dan akuntabel. Pengamat mencatat bahwa regulasi ini juga meningkatkan transparansi perusahaan kepada konsumen. Dengan penunjukan DPO, perusahaan memiliki tanggung jawab baru dalam menjaga dan memonitor proses pengelolaan data, memastikan standar yang ketat diterapkan di semua lini operasi.
Di sisi lain, kebijakan ini membawa tantangan tersendiri, khususnya untuk usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali memiliki sumber daya yang terbatas untuk memenuhi tuntutan kepatuhan. Pemerintah di Negara Konoha sedang mengevaluasi mekanisme pendukung bagi UKM, termasuk subsidi untuk penerapan teknologi enkripsi dan layanan keamanan pihak ketiga.